Ads

Breaking News

MENYIKAPI FATWA ATRIBUT NATAL MUI OLEH PENGUSAHA-ORMAS-KARYAWAN

Sosialisasi fatwa MUI haram memakai atribut agama lain bagi umat islam di Indonesia menjawab kekhawatiran umat muslim di Indonesia. Dipihak muslim ini sangat meresahkan dalam masyarakat terutama bagi para ulama, orang tua dan umat muslim yang peduli akhlak generasi penerus umat muslim di Indonesia. 
Fatwa MUI-atribut natal haram
Fatwa MUI-atribut natal haram

Hal ini akan membuat generasi muslim akan datang bingung akan jati diri agama mereka apakah mereka Islam atau non Islam? Situasi yang dipaksakan untuk memakai atribut agama lain (Kristen-topi natal dan santa) secara hukum juga salah karena ada unsur pemaksaan kepercayaan terhadap umat beragama lain.

Dalam prakteknya ketika suatu ormas mensosialisaikan hal yang menurut undang undang ini adalah salah dan juga menurut fatwa MUI juga haram (bagi Muslim) didapat fakta fakta di lapangan:
  • Unsur pemaksaan, karyawan muslim di paksa memakai atribut natal tersebut dengan ancaman dipecat dari pekerjaanya atau di sanksi dengan pemotongan gaji hingga Rp200.000,- per hari.
  • Pengusaha non muslim berdalih tidak adanya pemaksaan
  • Disisi lain karyawan karena takut sanksi mereka terpaksa memakainya, dan kebanyakan mereka berbohong menyatakan bahwa mereka tidak terpaksa.
Merayakan dan mengucapkan natal haram bagi umat Islam | bahterailmu.wordpress.com

Teguran Keras Buat Pengusaha Non-Muslim

Bagi pengusaha non muslim, apakah ini adil? Apakah ini toleransi menurut anda? Apakah menurut anda rasa tidak rela dan keterpaksaan itu akan memberi efek baik terhadap loyalitas dan produktifitas karyawan Anda? 
  • Jika karyawan merasakan keterpaksaan dalam menjalankan tugas ini, anda akan menuai dendam karyawan suatu hari nanti, ini akan menanam bibit permusuhan antara anda dan pekerja anda.
  • Hindari pemahaman agama yang sama antar agama, pemahaman agama antar agama adalah sangat berbeda, jika kita menganggap agama kita batas toleransi adalah X mungkin agama lain batas toleransinya yang diajarkan adalah Z. Karena agama bukanlah aturan-aturan yang dibuat oleh manusia tapi oleh Tuhan yang maha esa. 

Sikap Karyawan Muslim 

Bagaimana dengan anda yang karyawan beragama muslim jika ada aturan pemakaian atribut agama lain? Bagaimana menyikapinya?
  • Pertama, jika anda merasa agama dan Tuhan yang memberi rejeki untuk Anda tidak penting, silahkan memakai atribut atribut tersebut, karena fatwa MUI cuma penegasan dan pengingatan kepada umat muslim bahwa akan dosa yang akan anda tanggung sendiri.
  • Jika anda merasa keberatan, anda harus berani menyampaikan perasaan anda kepada pihak manajemen atas keberatan anda, sampaikan anda tidak nyaman, tidak tenang berkerja, agar atasan anda mengerti apa yang anda rasakan, karena orang berbeda kepercayaan pasti tidak akan bisa memahami cara kepercayaan agama anda, mereka menyangka agama anda sama dengan agama mereka. Mungkin mereka merasa tidak apa-apa jika disuruh memakai atribut agama lain karena mungkin di agama mereka tidak ada mengatur dan larangan dari Tuhan yang mendetail tentang bagaimana bertoleransi antar agama.
  • Jika anda tetap dipaksa usahakan, komunikasi dengan mengajak orang tua anda atau orang yang anda tuakan atau ulama atau ustadz disekitar anda bertemu dengan atasan anda agar atasan anda yakin bahwa ini adalah hal yang serius bukan hal yang mengada-ada yang anda buat-buat.
  • Jika tidak mengerti juga atasan anda tetap memaksakan? berarti anda bisa menilai sendiri anda berkerja untuk orang seperti apa? Saya yakin atasan yang begini tidak akan bisa membuat anda nyaman berkerja sampai kapanpun karena menganggap dirinya yang paling benar atas aturan apapun, tidak toleransi, dan memaksakan kehendak.
  • Solusi lain anda karyawan bisa masuk atu buat sarikat kerja dan daftarkan ke departemen tenaga kerja. Jika anda merasa diperlakukan tidak adil, anda bisa menggugat secara hukum perusahaan tempat anda berkerja.

Bagaimana Sikap Ormas Mensosialisasikan Fatwa MUI? 

Ormas yang melakukan sosialisai harus peka terhadap isu sosial sekitarnya. Ormas harus pintar dan hati hati dalam mensosialisasikan fatwa MUI ini, jangan sampai jadi senjata makan tuan ormas mendapat cap negatif karena aksi ormas di plintir dengan bahasa "sweeping".

No comments