Ads

Breaking News

UNDANG-UNDANG SANKSI HUKUMAN PKI DI INDONESIA

Sebagai WNI akhir-akhir saya gerah juga dengan pemberitaan PKI di sosial media. Bagaimana menyikapinya? Bagi generasi muda mungkin banyak yang belum tahu mengapa Bangsa Indonesia ini sangat benci dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). PKI itu adalah faham komunisme yang terlarang di wilayah Republik Indonesia tercinta ini. Ini dasar-dasar pemikiran yang ingin saya ketahui seputar PKI ini, tidak hanya sekedar benci, saya ingin lebih dalam lagi mengetahui untuk dikumpulkan sebagai referensi anak-anakku dan adik-adikku bahkan cucu-cucuku berikutnya dimasa akan datang.
  1. Undang-Undang Hukum PKI (Komunis) terlarang di Indonesia.
  2. Apakah itu Komunisme dan PKI?
  3. PKI di masa pemerintahan Presiden Jokowidodo.
  4. Korban-Korban PKI.
  5. Tokoh-tokoh PKI.
  6. Benarkah Nahdatul Ulama korban kebiadaban PKI?
Pengkhianatan PKI dalam sebuah film nasional. | wikipedia

Sementara ini yang ingin saya teliti dahulu, dengan cara metode ilmiah kecil-kecilan.

Mengapa PKI terlarang di Indonesia, jika terlarang pasti ada laranganya yang resmi kan? Jadi biar kita gak asal-asalan membenci aliran komunisme di Indonesia yang berbentuk organisasi partai politik yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Mulai dengan kata kunci "Undang-undang PKI" kita akan banyak menemukan informasi undang-undang PKI ini, diantaranya saya kutip dari cnnindonesia.com

  1. Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. (Ditanda tangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie).
Pasal 107 ini menjelaskan sangsi hukum atas segala aspek PKI ini di Indonesia. Jadi jangan main-main ya dengan keseriusan tindakan pidana PKI ini. Berikut pasal-pasalnya sanksi hukum pidananya.

Pasal 107-a, Penjara 12 tahun
“Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”

Pasal 107-c, Penjara 15 tahun
“Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 107-d, Penjara 20 tahun
“Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Pasal 107-e Penjara 15 tahun
“Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”


No comments